Zakat adalah sebuah bentuk pembersihan secara islami yang bisa kita lakukan terhadap harta kita. Dengan berzakat kita juga mampu memberikan sedikit kontribusi bagi mereka yang membutuhkan. Serta dapat melipatgandakan keberkahan dari harta tersebut.
Selain dari zakat maal (harta) dan zakat fitrah yang sering kita dengan, ada juga dikenal sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. Zakat ini diperuntukan bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan tertentu, seperti pegawai, pengusaha, guru dan lain sebagainya.
Syarat dan Besaran Zakat Profesi
Nisab : setara dengan 85 gram emas dalam setahun. Jika harga emas saat ini adalah Rp1 juta per gram, maka sekitar Rp7,98 juta per bulan
Kadar Zakat : 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nishab
Bazma membuka dan membantu menghitungkan zakat bagi perwira yang ingin berzakat di bazma
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik